Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Rizieq Shihab Akan Perpanjang Visa dan "Long Stay" di Arab Saudi

5 Juni 2017   13:00 Diperbarui: 5 Juni 2017   13:14 326
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pimpinan FPI Rizieq Shihab di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017).JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab berencana meminta perpanjangan izin tinggal di Arab Saudi. Pasalnya, visa Rizieq sendiri akan habis pada 12 Juni 2017 nanti.

Rizieq resmi jadi buron setelah pihak kepolisian menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dan Firza Husein.

"Ada rencana kita akan long stay atau akan perpanjang visa," ujar pengacara Rizieq, Sugito Atmo Prawiro saat dikonfirmasi, Senin (5/6/2017).

Atas dasar itu, Sugito memastikan Rizieq tidak akan pulang dalam waktu dekat ini. Namun, Sugito menolak jika perpanjangan visa rizieq disebut untuk menghindari pemeriksaan dari pihak kepolisian.

Menurut dia, saat ini tim pengacara sedang menyusun strategi menghadapi proses hukum dalan kasus ini. Dia belum dapat memastikan kapan Rizieq akan kembali ke Indonesia.

"Habib Rizieq orangnya gentle siap menghadapi dengan segala resiko, cuma tetap harus menggunakan strategi," kata Sugito.

Baca: Polisi Tunggu Persetujuan Interpol soal Penangkapan Rizieq Shihab

Penetapan Rizieq sebagai tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara. Dalam kasus itu, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Adapun Rizieq berencana mengajukan gugatan praperadilan karena menilai penetapan dia sebagai tersangka dalam kasus tersebut tidak tepat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun