JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab berencana meminta perpanjangan izin tinggal di Arab Saudi. Pasalnya, visa Rizieq sendiri akan habis pada 12 Juni 2017 nanti.
Rizieq resmi jadi buron setelah pihak kepolisian menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dan Firza Husein.
"Ada rencana kita akan long stay atau akan perpanjang visa," ujar pengacara Rizieq, Sugito Atmo Prawiro saat dikonfirmasi, Senin (5/6/2017).
Atas dasar itu, Sugito memastikan Rizieq tidak akan pulang dalam waktu dekat ini. Namun, Sugito menolak jika perpanjangan visa rizieq disebut untuk menghindari pemeriksaan dari pihak kepolisian.
Menurut dia, saat ini tim pengacara sedang menyusun strategi menghadapi proses hukum dalan kasus ini. Dia belum dapat memastikan kapan Rizieq akan kembali ke Indonesia.
"Habib Rizieq orangnya gentle siap menghadapi dengan segala resiko, cuma tetap harus menggunakan strategi," kata Sugito.
Baca: Polisi Tunggu Persetujuan Interpol soal Penangkapan Rizieq Shihab
Penetapan Rizieq sebagai tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara. Dalam kasus itu, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Adapun Rizieq berencana mengajukan gugatan praperadilan karena menilai penetapan dia sebagai tersangka dalam kasus tersebut tidak tepat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H