Ahok dinilai terbukti melanggar Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penodaan terhadap agama.
Ahok sebelumnya sempat ingin mengajukan banding atas putusan hakim, namun belakangan permohonan bandingnya dicabut berdasarkan sejumlah pertimbangan dari dirinya dan pihak keluarga.
(baca: Isi Waktu di Sel Tahanan, Ahok Olahraga Bergelayut)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!