JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sudah menandatangani surat permohonan pengunduran diri sebagai gubernur. Hal itu dibenarkan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono.
"Sudah (ditandatangani), surat dari Pak Ahok ke Presiden langsung dengan tembusan ke Pak Mendagri," ujar Sumarsono ketika dikonfirmasi, Rabu (24/5/2017).
Soemarsono mengatakan surat pengunduran diri Ahok itu diserahkan kemarin, Selasa (23/5/2017).
Sumarsono mengatakan surat pengunduran diri itu menjadi salah satu dasar untuk melakukan pemberhentian tetap. Sebelum ada surat pengundura diri, Ahok sudah lebih dulu diberhentikan sementara.
"Pemberhentian sementara dasarnya bukan pengajuan surat pengunduran diri, tapi karena vonis ditahan. Sedang surat pengunduran diri dari Pak Ahok untuk salah satu dasar pemberhentian tetapnya," ujar Sumarsono.
(baca: Keikhlasan Ahok dan Air Mata Veronica)
Saat ini, pemerintah pusat tinggal menunggu surat resmi dari Pengadilan Tinggi terkait. Bila tidak ada upaya hukum lain yang ditempuh Ahok, maka SK pemberhentian segera diproses.
Istri Ahok, Veronica Tan, kemarin mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mencabut banding Ahok terkait vonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama.
(baca: Djarot: Pak Ahok Sudah Ikhlas Menerima Ujian Itu...)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H