Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Djarot: Kami Akan Tetap Berdiri Bersamamu, Bu Vero...

23 Mei 2017   15:30 Diperbarui: 23 Mei 2017   22:06 1411
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Plt Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat memberikan semangat kepada istri Basuki Tjahaja Purnama, Veronica Tan melalui akun Instagram miliknya, Selasa (23/5/2017).

Plt Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat memberikan semangat kepada istri Basuki Tjahaja Purnama, Veronica Tan melalui akun Instagram miliknya, Selasa (23/5/2017).JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat ikut menyemangati istri Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Veronica Tan.

Djarot mengungkapkan hal itu melalui akun Instagram miliknya di @djarotsaifulhidayat, Selasa (23/5/2017). Djarot mengunggah foto Veronica yang sedang membacakan surat dari Ahok, siang tadi.

"Kami akan tetap berdiri bersamamu Bu @veronicabtp, bersama-sama memperjuangkan nilai-nilai yang diperjuangkan Pak @basukibtp menuju Indonesia yang lebih baik," tulis Djarot dalam keterangan foto tersebut.

Baca: Ahok: Gusti Ora Sare...

Keluarga Ahok telah memutuskan untuk membatalkan banding dalam kasus penodaan agama. Saat membacakan surat dari Ahok, Veronica Tan menangis, tak kuat menahan air matanya.


Surat itu ditulis Ahok langsung dari ruang tahanannya di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Veronica membacakan surat Ahok, saat jumpa pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017).

"Pada saat kami sebagai keluarga memutuskan tidak banding, bapak minta saya untuk bacakan surat ini untuk semua...," ucap Veronica saat mendapat kesempatan bicara.

Baca: Veronica Tan: Kami Tidak Akan Memperpanjang Lagi...

Adapun, Ahok divonis hukuman dua tahun penjara. Ahok dinyatakan bersalah dalam kasus penodaan agama.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun