Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Rekening Bisa Diintip Ditjen Pajak, DPR akan Panggil Sri Mulyani

18 Mei 2017   08:30 Diperbarui: 18 Mei 2017   15:08 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menteri Keuangan Sri MulyaniJAKARTA, KOMPAS.com - Komisi XI DPR akan memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait Penerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan.

Seperti diketahui, melalui aturan ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memiliki keleluasaan untuk mengakses informasi keuangan nasabah yang merupakan wajib pajak.

"Ya pasti. Menkeu akan diundang Komisi XI pada masa sidang baru nanti," ujar Anggota Komisi XI Hendrawan Supratikno kepada Kompas.com, Jakarta, Kamis (18/5/2017).

Anggota Komisi XI DPR lainnya, Mukhamad Misbakhun mengingatkan Ditjen Pajak untuk menjaga kewenangan mengintip rekening nasabah itu. Jangan sampai kewenangan itu disalahgunakan untuk kepentingan di luar perpajakan.

"Ke depan, harus hati-hati kebebasan (mengakses rekening) ini digunakan," kata Misbakhun.

Penerbitan Perppu 1 Tahun 2017 dianggap sebagai aturan yang sangat penting. Sebab aturan itu terkait dengan upaya pemerintah meningkatkan penerimaan pajak untuk pembangunan.

Selama ini, pasal kerahasiaan perbankan yang ada di Undang-undang Perbankan dinilai menghambat upaya peningkatan penerimaan pajak.

Namun demikian, petugas pajak juga harus memiliki pegangan tata cara baku atau standar operasional prosedur yang jelas dan transparan, sehingga tidak seenaknya mengintip semua rekening wajib pajak.

Hari ini rencananya, Sri Mulyani akan memberikan penjelasan terkait Perppu Nomer 1 Tahun 2017 kepada publik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun