Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Kemenkes Sebut Negara Rugi Rp 500 Triliun karena Rokok

16 Mei 2017   13:00 Diperbarui: 16 Mei 2017   19:46 598
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

IlustrasiJAKARTA, KOMPAS.com - Kerugian yang ditimbulkan akibat rokok sangat besar. Penelitian yang dilakukan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp 500 triliun per tahun.

"Rp 500 triliun itu kira-kira seperempat dari APBN kita," kata Kepala Balitbang Kementerian Kesehatan Siswanto, di Jakarta, Selasa (16/5/2017).

Siswanto mengatakan, rokok menimbulkan kerugian baik secara langsung dan tidak langsung.

Dampak langsung yakni terkait banyaknya warga yang sakit akibat rokok dan harus keluar biaya pengobatan. Sebagian besar biaya pengobatan itu ditanggung oleh negara lewat program asuransi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Sementara, dampak tidak langsung misalnya terkait kepala keluarga yang mati muda karena rokok. Akibat hal tersebut, maka keluarga yang ditinggalkan pun harus mengalami kerugian.

"Dia mati umur 50 tahun, berarti ada years lost 20 tahun. Nah 20 tahun dikalikan dengan UMR. Itu totally sampai Rp 500 triliun," ucapnya.

(Baca juga: Jokowi: Rumah Tangga Miskin Lebih Pilih Rokok daripada Makanan Bergizi)

Atas dasar ini, lanjut Siswanto, Kementerian Kesehatan pun mendorong adanya kenaikan cukai rokok. Ia meyakini apabila harga rokok lebih mahal, maka jumlah perokok akan berkurang.

Sementara uang yang didapat dari cukai bisa untuk menambah anggaran kesehatan.

"Kenaikan cukai rokok ini akan efektif, khususnya untuk perokok pemula, karena kalau harganya mahal akan pikir-pikir dulu sebelum beli," ucap Siswanto.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun