Dalam memo tersebut dijelaskan, PHK bagi 840 karyawan yang memilih mogok kerja bukan tindakan sewenang-wenang. Namun mengacu pada pasal 27.10 Pedoman Hubungan Industrial dan sesuai dengan UU Ketenagakerjaan Indonesia.
"Secara sederhana, karyawan yang mangkir dari tempat kerja selama lima hari berturut-turut tanpa alasan dan menolak kembali bekerja setelah menerima dua surat panggilan akan dianggap mengundurkan diri secara sukarela dari perusahaan,"Â ujar Achmad Didi Ardianto selaku Executive Vice President Human Resources PT Freeport.
Artinya, mereka tidak lagi menjadi karyawan PT Freeport Indonesia dan akan menerima pembayaran akhir.
"Kami ingin karyawan kami kembali. Tetapi, itu akan menjadi keputusan mereka sendiri," tutur Achmad.
Achmad mengungkapkan, perusahaan terus berupaya menghentikan intimidasi dan provokasi terhadap karyawan yang masih ingin kembali bekerja.
Berita sebelumnya, aksi mogok ribuan karyawan PT Freeport Indonesia dan sejumlah perusahaan subkontraktornya dimulai pada 1 Mei 2017 bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day).