(Baca: Jika Penahanannya Ditangguhkan, Ahok Tetap Tidak Bisa Jabat Gubernur)
"Kalau MK menyatakan mengabulkan, otomatis di Panja KUHP akan dibicarakan kembali. Artinya dengan putusan MK itu jadi bahan masukan pemikitan di Panja KUHP," kata Junimart.
Terlepas dari kasus yang menimpa Ahok, lanjut dia, nilai hukum dari pasal tersebut tak jelas dan bisa liar kemana-mana.
"(Supaya ke depan) phnya nilai dan juga kepastian hukum dan hakin juga tidak suka-suka," ujarnya.
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis hukuman dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang putusan, Selasa (9/5/2017). Perbuatan Ahok dinilai memenuhi unsur Pasal 156a KUHP.
Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. Saat ini ia ditahan di Mako Brimob, Kepala Dua, Depok.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H