(Baca: Jubir KY: Apa Betul Hakim Kasus Ahok Penuhi Syarat Promosi Jabatan?)
Ia mengatakan, laporan bisa disampaikan melalui sistem pengawas yang ada di situs MA. Selain itu, bisa juga melalui sms gateway dan kotak pengaduan yang ada di pengadilan.
Sebelumnya, Komisi Yudisial menyarankan agar Mahkamah Agung mau bersikap transparan dengan membuka data rekam jejak ketiga hakim tersebut. Dengan demikian, publik mengetahui bahwa benar ketiga hakim ini dipromosi secara reguler sesuai dengan dasar hukum yang berlaku. Hal itu guna menghindari polemik dan munculnya berbagai asumsi publik.
"Dengan demikian, opini publik perihal diskresi itu merupakan transaksional tidak bermunculan lagi dan membuktikan bahwa hal tersebut sudah sesuai prosedural," kata Juru Bicara KY, Farid Wajdi melalui keterangan tertulisnya, Jumat.
Adapun ketiga hakim pada perkara Ahok ini mendapat promosi jabatan sebagai berikut:
1. Dwiarso Budi Santriarto, dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara promosi menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Bali.
2. Abdul Rosyad, dari hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara promosi menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.
3. Jupriyadi, dari Wakil Pengadilan Negeri Jakarta Utara promosi menjadi Kepala Pengadilan Negeri Bandung.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H