Baca juga: Yusril Sebut Kasus Mobil Listrik Dahlan Iskan Bukan Pengadaan Barang
Pada Maret 2016, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memutus perkara pengadaan mobil listrik, menyatakan bahwa mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan tidak terbukti menyebabkan kerugian negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!