Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Apa Vonis Hakim untuk Blogger yang Hina Gereja Pakai Gim Pokemon Go?

11 Mei 2017   22:29 Diperbarui: 12 Mei 2017   05:00 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bloger Rusia Ruslan Sokolovsky mengunggah video yang memperlihatkan dia bermain Pokemon Go di dalam sebuah gereja.

Bloger Rusia Ruslan Sokolovsky mengunggah video yang memperlihatkan dia bermain Pokemon Go di dalam sebuah gereja.YEKATERINBURG, KOMPAS.com - Pengadilan Rusia, Kamis (11/5/2017), menjatuhkan vonis untuk seorang blogger video yang menebar kebencian terhadap umat Kristen, melalui video online.

Dalam video tersebut terlihat blogger itu mengejar Pokemon di dalam sebuah gereja.

Blogger bernama Ruslan Sokolovsky tersebut dikenal sebagai seorang ateis militan.

Seperti diberitakan AFP, dia memasang video tersebut di saluran YouTube-nya.

Akibatnya, dia telah ditahan sejak Agustus 2016, dan menghabiskan sembilan bulan hidupnya di penjara, dan juga tahanan rumah.

Kasus ini terjadi di Kota Yekaterinburg, wilayah Ural, di mana dia menyoroti peran gereja ortodoks yang kuat.

Kasus ini lalu dibandingan dengan skandal kelompok punk Pussy Riot yang dipenjara.

Anggota Pussy Riot menjalani hukuman menyusul sebuah pertunjukan yang kritis terhadap Presiden Vladimir Putin di sebuah Katedral Moskwa, tahun 2012.

Sokolovsky, yang lahir pada tahun 1994. Dia dituduh menghujat setelah film yang menggambarkan keberadaan dia di Gereja Yekaterinburg, sambil bermain Pokeman.

Dalam unggahannya itu, dia melontarkan sumpah serapah, termasuk menyebut bahwa Pokemon lebih mudah ditemukan daripada Yesus.

Hakim Yekaterina Shoponyak menghukumnya dengan tiga tuduhan, termasuk menebar kebencian dan melanggar hak orang percaya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun