JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) di DPR akan mendorong penghapusan pasal penodaan agama dalam revisi UU KUHP yang saat ini tengah dibahas.
"Nanti akan kami (PDI-P) bawa ketika pembahasan DIM (Daftar Inventarisir Masalah) revisi KUHP," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan di di Kantor Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Pusat PDI-P, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2017).
PDI-P menilai, pasal penodaan agama merupakan 'pasal karet'. Pasal itu sangat rentan dijadikan alat penekan proses hukum.
(Baca:Â Politisi Nasdem Nilai Pasal Penodaan Agama di KUHP Masih Dibutuhkan)
Penghapusan pasal tersebut sebenarnya telah lama diwacanakan. Perkara yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama beberapa waktu terakhir menjadi momentum mewacanakan kembali penghapusan pasal itu.
"Kalau kayak begitu, bisa rentan ini. Orang dengan kekuatan massa bisa mempressure, kemudian orang dihukum. Apakah lazim hal seperti itu?" ujar Trimedya.
"Supaya kemajemukan bangsa ini jangan gampang terkoyak-koyak lah. Itu saja poinnya. Orang dengan kekuatan massa bisa mempressure," lanjut dia.
(Baca:Â Vonis Ahok Dinilai Jadi Momentum Hapus Pasal Penodaan Agama)
Trimedya yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan DPP PDI-P yakin usulan F-PDI-P diterima dengan baik oleh fraksi-fraksi lain di DPR RI.
"Kan DIM soal ini belum ada pembahasan. DIM ini kan mengalir. Belum sampai Pasal 156. Kan bisa saja dengan kejadian Ahok ini (lalu diusulkan dibahas)," ujar Trimedya.
Â