Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Ini Syarat Dapat Rumah DP 1 Persen

5 Mei 2017   17:30 Diperbarui: 5 Mei 2017   23:58 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Salah contoh rumah tipe 25/60 di Villa Kencana Cikarang yang diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis (4/5/2017).JAKARTA, KompasProperti - Untuk membantu masyarakat memiliki rumah layak huni dan harga terjangkau, ada beberapa skema subsidi yang disiapkan pemerintah.

Skema ini berupa Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang bisa dimanfaatkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau Bank BTN dengan nama program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) BTN Subsidi.

Dikutip dari situs BTN, program ini adalah kredit pemilikan rumah program kerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan suku bunga rendah, cicilan ringan dan tetap sepanjang jangka waktu kredit.

Fasilitas pinjaman ini terdiri dari KPR untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun milik (rusunami).

Keunggulannya antara lain suku bunga 5 persen tetap sepanjang jangka waktu kredit, uang muka mulai dari 1 persen, dan jangka waktu pinjaman (tenor) maksimal 20 tahun.

Selain itu, KPR ini sudah dilengkapi perlindungan asuransi jiwa dan asuransi kebakaran serta memiliki jaringan kerja sama yang luas dengan pengembang di seluruh wilayah Indonesia.

Persyaratan

Untuk memanfaatkan KPR ini, masyarakat haruslah seorang WNI dan berdomisili di Indonesia serta telah berusia 21 tahun atau sudah menikah.

Pemohon maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.

Ilustrasi apartemenGaji atau penghasilan pokok pemohon tidak boleh melebihi dari Rp 4 juta untuk mengajukan rumah tapak atau Rp 7 juta untuk pengajuan rusunami.

Pemohon juga diharapkan telah memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun serta memegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun