Terakhir, pemohon harus menandatangani Surat Pernyataan diatas materai dengan biaya provisi 0,5 persen, biaya administrasi Rp 250.000, dan biaya notaris.
Kelengkapan dokumen
Sebelum mengajukan KPR, siapkan terlebih dahulu berkas-berkas di bawah ini.
1. Form Aplikasi Kredit dilengkapi dengan Pasfoto terbaru Pemohon dan Pasangan
2. Fotocopy KTP Pemohon dan Pasangan, Fotocopy Kartu Keluarga, Fotocopy Surat Nikah/Cerai
3. Slip Gaji Terakhir/Surat Keterangan Penghasilan, Fotocopy SK Pengangkatan Pegawai Tetap/Surat Keterangan Kerja untuk pegawai.
4. SIUP, TDP & Surat Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir untuk wiraswasta.
5. Fotocopy NPWP
6. Fotocopy Rekening Koran/Tabungan 3 bulan terakhir
7. Surat Pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan
8. Surat Pernyataan belum pernah menerima subsidi rumah dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan
Ketentuan penghunian
Rumah yang diajukan melalui KPR Subsidi haruslah digunakan sebagai tempat tinggal atau hunian oleh pemilik.
Kemudian, jika pemilik meninggalkan rumah atau hunian secara terus menerus selama 1 tahun tanpa memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian, pemerintah berwenang mengambil alih kepemilikan rumah tersebut.
Berikut video rumah dengan DP 1 persen:
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H