"Kalau mau demo atau aksi-aksi ya silakan setelah pemilihan umum," kata Sri.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi bahwa aksi menyampaikan pendapat merupakan hak asasi manusia (HAM), Sri menegaskan HAM itu sendiri ada batasannya, dan yang paling penting tidak mengganggu kepentingan yang lebih besar.
"Anda berhak melakukan apapun, menyebarkan agama Anda. Tetapi kalau kemudian itu merusak, enggak bisa. Melakukan kebebasan berpendapat, berpekspresi itu kan juga ada aturannya. Anda tidak boleh menyebarkan kebencian," kata Sri.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI