JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR RI Miryam S Haryani resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Miryam ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Senin (1/5/2017).
"Tersangka MSH dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Miryam ditangkap oleh Satgas Badan Reserse Kriminal Polri pada Senin dini hari di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Miryam kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan awal.
Sekitar pukul 16.00, Miryam dibawa ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Kemudian, sekitar pukul 21.30, Miryam selesai diperiksa.
(Baca:Â Pengacara Miryam: Penetapan DPO Bisa Kami Praperadilan)
Miryam yang didampingi pengacara telah mengenakan rompi oranye. Politisi Hanura itu kemudian dibawa menggunakan mobil tahanan KPK.
Sebelumnya, Miryam telah beberapa kali tidak menghadiri pemanggilan pemeriksaan KPK.
KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Miryam di Tanjung Barat, Jakarta Selatan. Namun, saat itu KPK tidak menemukan Miryam di kediamannya.
Miryam ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP.
(Baca:Â KPK Akan Telusuri Pihak yang Diduga Bantu Pelarian Miryam S Haryani)
KPK meminta bantuan Mabes Polri untuk memburu Miryam.