TANGERANG, KOMPAS.com -- Rapper Iwa K (46) resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kepemilikan narkoba. Hal ini disampaikan oleh Kasat Narkoba Polresta Bandar Udara Soekarno-Hatta, Kompol Martua Raja Silitonga.
Diberitakan sebelumnya, Iwa ditangkap di Terminal 1A Bandar Udara Soekarno-Hatta, Cengkareg, Tangerang, Banten, pada Sabtu (29/4/2017) kira-kira pukul 05.00 WIB karena kedapatan membawa tiga linting rokok yang diduga mengandung tetrahydrocannabinol (THC) atau ganja.
"IK itu resmi tersangka per hari ini. Tadi gelar perkara jam sepuluh (10.00 WIB). Sudah dibuatkan notulen gelar perkara sebagai peningkatan status, sudah resmi. Tadi Bapak Kapolres menyampaikan, IK resmi sebagai tersangka," terang Martua ketika diwawancara melalui via telepon pada Senin ini (1/5/2017).
Diterangkan pula oleh Martua bahwa pihak Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) Polri sudah mengirim surat resmi yang menyatakan bahwa tiga linting rokok milik Iwa positif mengandung THC atau ganja.
Dengan begitu pihaknya sudah mengantongi dua alat bukti, yakni hasil tes urine Iwa dan hasil pemeriksaan kandungan ganja dalam tiga linting rokok milik pelantun lagu "Bebas" tersebut.
"Sudah menerima perkembangan dari Puslabfor, yang mengirim hasil resmi dalam bentuk surat kepada kami. Content yang diperiksakan itu positif ganja," terangnya lagi.
Diberitakan sebelumnya, hasil tes urine Iwa positif mengandung THC alias ganja.
"Hasil tes urine terhadap IK, positif mengandung THC," ujar Martua dalam rilis kasus di Mapolresta Bandar Udara Soekarno-Hatta pada Sabtu lalu (29/4/2017).
Tes urine yang dilakukan itu berupa uji kandungan THC dan metamfetamin, yang umumnya ditemukan pada narkotika jenis sabu.
"Dua hal itu kami periksa, tapi yang positif adalah THC-nya, sedangkan metamfetamin-nya, yang biasa ditemukan di sabu, itu negatif," sambung Martua.
Sementara itu, Iwa mengaku bahwa ia sudah dua bulan belakangan ini mengonsumsi ganja.