JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Bareskrim Polri berhasil menangkap mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani. Ia ditangkap di hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2017) dini hari.
"Benar, ditangkap Satgas Bareskrim pukul 02.00 WIB," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto saat dihubungi, Senin.
Baca juga: Polri Bantu Cari Miryam Haryani Buronan KPK
Setyo mengatakan, Miryam tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Ia diketahui bersama orang lain saat penangkapan dilakukan.
Namun, Setyo enggan menyebut detil peristiwa tersebut.
"Detilnya nanti, masih diproses di Polda Metro untuk dimintai keterangan," kata Setyo.
Miryam menjadi buronan setelah KPK menyurati Polri untuk memasukkan namanya ke daftar pencarian orang (DPO).
Miryam merupakan tersangka dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang perkara dugaan korupsi e-KTP. Ia mangkir dalam setiap panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.
Baca juga: KPK Masukkan Miryam dalam Daftar Pencarian Orang
Mulanya, Miryam beralasan ingin berobat. Belakangan, ia mengajukan gugatan praperadilan dan enggan mengikuti proses hukum selama proses praperadilan berlangsung.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H