JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz Arafiq sebagai tersangka. Ia dianggap terlibat bersama-sama melakukan korupsi dalam pengadaan kitab suci Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS.
"FEF diduga menerima hadiah atau janji dari pihak tertentu untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewenangannya dalam pengurusan anggaran pengadaan kitab Al Quran dan pengadaan laboratorium komputer MTS di Kemenag," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/4/2017).
Dalam kasus ini, sebelumnya KPK telah melakukan proses hukum terhadap mantan politisi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia.
Zulkarnaen divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Sementara anaknya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Fahd merupakan tersangka ketiga dalam kasus ini. Kasus ini terakhir diusut pada 2012.
(Baca: Untuk Urus Proyek Al Quran, Zulkarnaen Sempat Sarankan Fahd Lobi Priyo)
Febri mengatakan, KPK menemukan fakta baru dalam kasus ini sehingga menetapkan Fahd sebagai tersangka.
"Karena memiliki bukti permulaan yang cukup, tidak ada alasan kami untuk tidak teruskan," kata Febri.
Dari total Rp 14,8 miliar dari fee dua proyek tersebut, Fahd diduga menerima Rp 3,4 miliar.
Dalam vonis hakim kepada Zulkarnaen dan Dendy, keduanya disebut bersama-sama dengan Fadh telah mengintervensi pejabat Kementerian Agama (Kemenag) untuk memenangkan PT Batu Karya Mas sebagai pelaksana proyek pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah tahun anggaran 2011.
(Baca: Priyo: Tak Mungkin Bisa Bicara Rahasia dengan Fahd)
Atas jasanya membantu pemenangan PT Batu Karya Mas ini, Zulkarnaen menerima hadiah berupa uang Rp 4,7 miliar.