Baca juga: Ahok Susun Sendiri Pledoi yang Akan Dibacakan di Sidang
Namun tim kuasa hukum Ahok juga menyusun pledoi sendiri.
"Kami masih kerja dan pada begadang untuk (menyusun) pledoi itu, merapikan, menyusun, dan penyempurnaan. Untuk Ahok, dia buat (pledoi) sendiri," kata Wayan, kepada wartawan, Senin (24/4/2017).
Dia menjelaskan, kuasa hukum dan Ahok akan membacakan pledoi secara terpisah. Ada tiga poin yang disoroti tim kuasa hukum dan akan dicantumkan dalam pledoi.
Pertama, soal alat bukti yang digunakan untuk mendukung dakwaan jaksa tidak sesuai pasal 184 KUHAP. Menurut pasal 184 KUHAP alat bukti meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
"Ternyata alat bukti itu tidak ditemukan untuk mendukung dakwaan jaksa," kata Wayan.
Kedua, kuasa hukum meyakini tindakan Ahok mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu tidak memenuhi unsur melawan hukum. Sebuah tindak pidana, kata dia, tidak bisa didakwakan kepada terdakwa jika tidak ada unsur perbuatan melawan hukum.
Ketiga, saat terjadi dugaan penodaan agama pada 27 September 2017 di Kepulauan Seribu, kliennya tengah menjalankan program sebagai Gubernur DKI Jakarta. Kuasa hukum menilai, Ahok tengah melaksanakan perintah undang-undang. Hal itu sesuai pasal 50 KUHP yang berbunyi "Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang, tidak dipidana".
"Berarti Pak Basuki sedang menjalani perintah undang-undang. Kalau orang sedang menjalani perintah UU, tidak dapat dihukum sesuai dengan pasal 50 KUHP," kata Wayan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H