Menurut Farhat, RA dan SN merupakan petinggi partai. Namun, Farhat tidak menjelaskan lebih lanjut kedua inisial nama yang disebutkan.
(baca: KPK Tegaskan Tak akan Buka Rekaman Pemeriksaan Miryam S Haryani)
Farhat menduga, Anton Taufik, SN, dan RA bekerja sama dalam menghadapi kasus e-KTP.
"Mereka adalah jaringan. Ibu (Elza) didesak untuk itu. Untuk selanjutnya ibu membenarkan atau tidaknya itu setelah pemeriksaan ini," ujar Farhat.
Dalam persidangan, Miryam membantah semua keterangan yang ia sampaikan dalam BAP soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP.
Padahal, Miryam menjelaskan secara rinci pembagian uang dalam kasus e-KTP.
Menurut dia, sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014, sebagaimana yang dia beberkan sebelumnya kepada penyidik.
Miryam bahkan mengaku diancam oleh penyidik KPK saat melengkapi BAP.
Setelah dikonfrontasi oleh tiga penyidik KPK, Miryam tetap pada keterangannya sejak awal persidangan.
Atas perbuatannya, Miryam disangkakan melanggar pasal 22 jo pasal 35 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Â