JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Lelang dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) Drajat Wisnu Setyawan mengaku pernah mengantarkan uang ke Kompleks Rumah Dinas Anggota DPR RI di Kalibata, Jakarta Selatan.
Uang yang ia bawa kemudian diserahkan kepada istri salah satu anggota DPR.
 Hal itu dikatakan Drajat saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/4/2017).
Menurut Drajat, saat itu dia menjalankan perintah dari terdakwa Irman.
 "Saya dibekali alamat di Komplek DPR di seberang rel, di Kalibata. Waktu itu dipesan untuk mengantarkan bungkusan," ujar Drajat, kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 Meski demikian, menurut Drajat, saat itu Irman tidak menyebutkan nama anggota DPR yang akan diberikan uang. Ia hanya memberikan alamat rumah.
(Baca: Sidang Kesepuluh E-KTP, Keponakan Setya Novanto Akan Bersaksi)
 Jaksa KPK Abdul Basir berulang kali meminta Drajat untuk berkata jujur dan menyebutkan nama anggota DPR yang dimaksud.
Namun, Drajat tetap mengatakan bahwa Irman tidak memberitahu nama anggota DPR yang dituju.
 Abdul Basir kemudian mengonfirmasi apakah anggota DPR yang dimaksud adalah anggota Fraksi Partai Golkar, Ade Komarudin.
Drajat memastikan uang tersebut telah diterima istri anggota DPR tersebut.