Dalam sidang, Diah Anggraini mengaku telah menyerahkan uang yang dia terima dari Irman dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi narogong sebesar 500.000 dollar AS kepada KPK.
2. Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat, Jafar Hafsah.
 Dalam persidangan, Jafar mengaku menerima uang 100.000 dollar AS dan digunakan untuk membeli satu unit Toyota Land Cruiser. Namun, ia merasa tidak mengetahui bahwa uang tersebut terkait proyek e-KTP.
Kepada majelis hakim, Jafar mengaku telah menyerahkan uang setara Rp 1 miliar tersebut kepada penyidik KPK.
3. Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo.
Anang mengaku telah menyerahkan uang sebesar 200.000 dollar AS dan Rp 1,3 miliar kepada KPK. Hal itu dikatakan Anang saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4/2017).
Anang merupakan salah satu pimpinan perusahaan yang bergabung dalam konsorsium proyek pengadaan e-KTP.
Salah satu pengusaha yang terkait dalam konsorsium adalah Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Andi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H