MEDAN, KOMPAS.com - Tim penyidik dari Polda Sumut mengamankan dua pria terduga tersangka dan seorang saksi. Kedua tersangka adalah Roni (21) dan Andi Saputra (27) keduanya warga Jalan Pembangunan II, Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Seorang lagi adalah Irwansyah yang statusnya saksi.
"Tersangka Roni berperan sebagai esksekutor ketiga anak korban, sementara tersangka Andi bertugas berjaga-jaga dan mengawasi orang-orang di teras rumah korban. Untuk saksi Irwansyah, dia masih menjalani pemeriksaan, penyidik sedang mengorek informasi yang dimilikinya," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Ginting, Rabu (12/4/2017).
Tersangka Roni diamankan di Lubukpakam, sedangkan tersangka Andi diringkus di kawasan Airbatu, Kabupaten Asahan. Sementara Andi Lala, terduga otak pelaku pembunuhan masih dalam pengejaran pihaknya.
"Dari Airbatu, turut diamankan Irwansyah untuk dimintai keterangannya sebagai saksi, dia ini yang menemani tersangka Andi ke Airbatu," kata Rina.
Baca juga: Suami, Istri, Dua Anak dan Mertua Dibunuh di Medan
Selasa (11/4/2017) kemarin, Polda Sumut menerbitkan surat perintah penangkapan dan status daftar pencarian orang (DPO) kepada Andi Lala yang telah dikirim ke Mabes Polri untuk diteruskan ke seluruh jajaran kepolisian Negara Republik Indonesia, ke bandara dan pelabuhan seluruh Indonesia.
Andi Lala (34) adalah warga Jalan Pembangunan II, Desa Skip, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, yang menjadi tersangka pelaku pembunuh keluarga Riyanto (40) dan istrinya Riyani (38), kedua anak mereka Syifa Fadillah Hinaya (15) dan Gilang Laksono (11), serta mertuanya Marni (60), pada Minggu (9/4/2017).
Putri bungsu Riyanto, Kinara (4) lolos dari maut meski sempat kritis dan menderita luka-luka di tubuhnya.
"Olah TKP yang dilakukan Tim Identifikasi Polda Sumut diperoleh alat bukti keterangan 12 saksi dan petunjuk yang mengarah kepada Andi Lala yang sehari-hari bekerja sebagai tukang las. Pasal yang disangkakan 340 Subs 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun," ucap Rina.
Baca juga: Tukang Las Jadi Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga di Medan
Dia mengimbau agar terduga pelaku segera menyerahkan diri, jangan sampai masyarakat menghakimi karena perbuatan keji yang telah saudara lakukan.