Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Kemenhub: Pembatasan Kuota Taksi Online Sesuai Kebutuhan Daerah

7 April 2017   18:14 Diperbarui: 8 April 2017   02:00 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Direktur Jendral (Dirjen) Perhubungan Darat Pudji Hartanto.

Direktur Jendral (Dirjen) Perhubungan Darat Pudji Hartanto.JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan pembatasan kuota taksi online dilakukan sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah.

Kemenhub menyerahkan pengaturan batasan kuota taksi online ini kepada pemerintah daerah (Pemda).

"Bagaimanapun kuota adalah yang tahu daerah. Bagaimana daerah nanti kita mintakan satu hal yang memang kita perlukan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto, di Kantor Kemenhub Jakarta, Jumat (7/4/2017).

Pudji menjelaskan, nantinya Pemda akan mengusulkan pembatasan kuota dengan mendasarkan pada kebutuhan dan permintaan taksi online di daerahnya.

Nantinya, kata dia, usulan tersebut akan dikaji oleh Kemenhub bersama dengan Pemda. Jika salah satu Pemda menyatakan jumlah taksi online di daerahnya sudah terlalu banyak, maka aturan pembatasan kuota tersebut bisa diterapkan.

"Ya misalnya kalau daerah sudah mengusulkan sudah terlalu penuh, nggak perlu (tambah kuota taksi online), ya nggak perlu. Kalau daerah nanti ada yang perlu (tambah kuota taksi online), ya diperlukan. Makanya saya katakan kita kaji dan analisa," katanya.

Meski demikian, aturan pembatasan kuota ini masih dalam masa transisi dan akan terus dibahas hingga masa transisi habis pada 1 Juli 2017.

"Pada 1 Juli sudah tidak ada masalah lagi. Masa transisi 3 bulan kita harapkan ada masukan bagus dari daerah," tandasnya.

Sekadar informasi, aturan pembatasan kuota ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 26). Kemenhub pun memberikan masa transisi terhadap pembatasan kuota ini selama tiga bulan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun