Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Hari Ini, Ahok Diperiksa sebagai Terdakwa Penodaan Agama

4 April 2017   06:00 Diperbarui: 4 April 2017   21:07 375
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama menjalani sidang lanjutan dugaan penistaan agama di Pengadilan Jakarta Utara, Selasa (27/12/2016).

Ahok harus jelaskan maksud kutip Al-Maidah

Ketua tim advokasi Bhinneka Tunggal Ika-BTP, Trimoelja D Soerjadi mengatakan, simulasi yang dilakukan itu untuk melatih Ahok menjawab ketika persidangan.

"Jadi bagaimana nanti Pak Basuki harus menjawab pertanyaan-pertanyaan, baik dari majelis hakim dan terutama dari JPU (jaksa penuntut umum). Mengantisipasi pertanyaan seperti apa, dan jawabannya bagaimana," kata Trimoelja.

Baca: Ahok Gelar Simulasi Sidang Jelang Pemeriksaan Terdakwa

Menjawab berbagai pertanyaan itu, kata dia, Ahok harus apa adanya dan sesuai yang ia alami sendiri.

Trimoelja menjelaskan, tidak boleh ada jawaban yang dilebih-lebihkan maupun dikurang-kurangi. Adapun pertanyaan yang diantisipasi merupakan pertanyaan dari JPU.

"Terutama terkait mengapa dia sampai pada pidato yang untuk program sosialisasi budidaya ikan, untuk sejahterakan masyarakat Pulau Seribu, sampai menyebut Al-Maidah ayat 51. Pasti pertanyaannya ke sana," kata Trimoelja.

Hal itu penting, karena Ahok didakwa melakukan dugaan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51. Ahok, kata dia, harus dapat menjelaskan maksud dirinya sampai mengutip ayat tersebut.

"Nah apakah ada maksud menodai agama atau tidak. Jadi inti dari pertanyaan, pasti soal apakah ada penodaan agama atau tidak," kata Trimoelja.

Ajukan Pemutaran Video

Tim kuasa hukum juga akan mengajukan pemutaran tiga video, yakni video pidato Presiden keempat Republik Indonesia Abdurrahman Wahid atau Gus Dur yang membela Ahok pada Pilkada Bangka Belitung tahun 2007.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun