JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa fakta sidang yang memunculkan nama Fadli Zon dan Fahri Hamzah adalah bagian dari proses hukum.
Selanjutnya, fakta hukum yang terungkap dalam persidangan akan dipelajari lebih lanjut oleh KPK.
"Jika memang itu relevan, maka KPK memiliki kewajiban untuk mempelajari lebih lanjut. Justru keliru kalau misalnya ada fakta persidangan tidak dipelajari oleh KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Rabu (22/3/2017).
Menurut Febri, terungkapnya nama dua pimpinan DPR tersebut adalah bagian dari klarifikasi dan konfirmasi barang bukti yang ditemukan penyidik pada saat penggeledahan. Dengan demikian, hal itu merupakan bagian dari proses hukum.
"Jadi ini perlu dilihat dalam kacamata hukum. Proses hukumnya sudah berjalan dan tentu KPK akan menjalankan sesuai proses hukum acara yang berlaku," kata Febri.
Lebih lanjut, menurut Febri, hasil kajian KPK terhadap fakta sidang belum tentu ditindaklanjuti oleh KPK.
Misalnya, dalam kasus suap pejabat Direktorat Jenderal Pajak, bisa jadi dokumen yang disita adalah dokumen yang berhubungan dengan mekanisme perpajakan di internal Ditjen Pajak.
Dalam persidangan Senin (20/3/2017), jaksa KPK menunjukkan barang bukti berupa dokumen dan percakapan melalui aplikasi WhatsApp antara pejabat Ditjen Pajak, Handang Soekarno dan ajudan Dirjen Pajak, Andreas Setiawan.
Dalam barang bukti tersebut, terdapat nama-nama wajib pajak seperti Fadli Zon, Fahri Hamzah, dan Eggi Sujana. Diduga, nama-nama tersebut merupakan wajib pajak yang terindikasi melanggar tindak pidana perpajakan.
(Baca: Ada Nama Fadli Zon, Fahri Hamzah, dan Syahrini di Sidang Suap Pajak)
Menurut jaksa, nama-nama tersebut diduga wajib pajak yang ditangani oleh Handang.