Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Jawaban Kemenhub untuk Go-Jek, Uber, dan Grab

22 Maret 2017   07:30 Diperbarui: 22 Maret 2017   16:00 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ratusan sopir taksi online tiba di depan kompleks gedung DPR/MPR RI, Senin (22/8/2016). Para sopir berunjuk rasa menuntut untuk mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.Jakarta, KompasOtomotif -Meski masih ada keberatan, tapi langkah menerapkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 32 Tahun 2016 mengenai taksi online yang sudah direvisi tetap akan dilaksanakan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto, menegaskan bahwa pelaksanaannya tetap berjalan mulai 1 April 2017.

"Kalau dilihat dari schedule sudah jelas, bulan masa sosialisasi sudah, revisi sudah, uji publik sudah. Ini memang bukan untuk kepentingan orang per orang atau kelompok, tapi ini kepentingan bersama. Semua perusahaan penyedia jasa taksi online, harus mematuhi regulasi tersebut," kata Pudji dalam siaran resminya, Selasa (21/3/2017).

Pernyataan ini sekaligus menjadi tanggapan Kemenhub terkait adanya keberatan dari Uber, Grab, dan Go-Jek beberapa waktu lalu.

Sedangkan untuk adanya pembatasan tarif, Pudji menjelaskan bahwa dasar dari kebijakan tersebut diusulkan berdasarkan pertimbangan terhadap perlindungan konsumen dan menjaga kesetaraan berusaha.

"Konsumen harus dilindungi saat jam sibuk, jangan sampai saat permintaan tinggi kemudian perusahaan menaikkan harga sesukanya. Begitupun saat jam sepi, pemerintah harus hadir melindungi pengemudi. Jangan sampai banting harga yang pada akhirnya korbannya adalah pengemudi," ujar Pudji.

Ilustrasi GrabCar.
Untuk penolakan penetapan tarif atas dan bawah, Pudji menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan hak masyarakat, tapi yang harus dipahami adalah dasar penerapannya, yakni perlindungan konsumen dan kesetaraan berusaha.

Menurut Pudji, ketika uji publik berlangsung ketiga perusahaan tersebut hadir dan 11 poin materi revisi sudah disampaikan. Namun ketiganya tidak merespon atau memberikan masukkan apapun.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun