JAKARTA, KOMPAS.com - Dua mantan anggota DPR RI periode 2009-2014 yang namanya disebutkan dalam surat dakwaan kasus e-KTP melapor ke Bareskrim Polri.
Mereka yang melapor adalah mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie dan mantan Ketua Badan Anggaran DPR RI Melchias Marcus Mekeng yang disebut menerima fee dari proyek e-KTP.
Pakar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada Eddy Hiariej mengatakan, bisa saja mereka melaporkan pihak tertentu jika merasa dicemarkan nama baiknya. Namun, laporan itu tak bisa langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
"Melapor boleh saja, tapi saya kira tidak akan diproses polisi karena pembuktian dalam kasus korupsi yang sedang berjalan," ujar Eddy saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/3/2017).
Menurut Eddy, polisi tidak bisa memproses laporan yang dasarnya merupakan suatu proses hukum.
"Tidak bisa (diproses) karena menunggu pembuktian korupsinya dulu," kata Eddy.
Adapun, kasus e-KTP saat ini tengah bergulir di pengadilan dengan dua terdakwa, yakni mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil, Sugiharto.
Sejauh ini, ada dua anggota DPR RI yang membuat laporan ke polisi karena namanya disebut menerima fee dari proyek e-KTP.
Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie melaporkan pengusaha bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong dan dua terdakwa pada Jumat (10/3/2017).
(Baca: Namanya Disebut dalam Dakwaan, Marzuki Alie Laporkan Dua Terdakwa Kasus E-KTP)
Marzuki melaporkan mereka atas dugaan melanggar Pasal 317 KUHP tentang Pengaduan Palsu. Selain itu, ia juga melaporkan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1.
Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa Andi menyampaikan kepada Sugiharto bahwa untuk kepentingan penganggaran di DPR, ia akan memberikan uang sebesar Rp 520 miliar kepada beberapa pihak. Salah satunya kepada Marzuki sebesar Rp 20 miliar.
Namun, Marzuki menganggap Andi membuat keterangan palsu dengan membawa-bawa namanya.
"Saya kan punya keluarga, saya punya sahabat, saya punya anak-anak didik, jelas ini menghina saya secara pribadi. Kehormatan saya betul-betul terhina," ujar Marzuki.
(Baca: Marzuki Alie: Kehormatan Saya Betul-betul Terhina)
Setelah itu, pada Senin siang, giliran anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng yang melaporkan Andi ke polisi dengan sangkaan yang sama.
Dalam surat dakwaan, Melchias yang saat itu menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran DPR RI disebut menerima fee sebesar 1,4 juta dollar AS.
Bahkan, Melchias mengajak orang-orang yang keberatan namanya dicatut segera melapor ke polisi.
"Saya berharap teman-teman yang merasa difitnah atau dicemarkan nama baiknya, ya datang melapor supaya tidak jadi bola liar fitnah memfitnah dalam negara ini yang merusak nama baik," kata Melchias.
(Baca: Melchias Mekeng Ajak Nama-nama Lain dalam Kasus E-KTP Melapor ke Polisi)
Dalam kasus e-KTP, kedua terdakwa diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun.
Banyak pihak yang disebut dalam dakwaan telah menerima dana hasil korupsi e-KTP tahun 2011-2012. Korupsi terjadi sejak proyek itu dalam perencanaan serta melibatkan anggota legislatif, eksekutif, Badan Usaha Milik Negara, dan swasta.
DPR RI disebut menyepakati anggaran proyek e-KTP sesuai grand design 2010, yaitu RP 5,9 triliun. Dari anggaran itu, sebesar 51 persen atau Rp 2,662 triliun digunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek e-KTP.
Sedangkan 49 persen atau sebesar Rp 2,558 triliun dibagi-bagi ke sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi II DPR RI dan Badan Anggaran DPR RI.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H