Pada 5 Oktober 2016 lalu Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 99 PK/TUN/2016 yang mengabulkan gugatan Petani Kendeng dan mencabut Izin Lingkungan Pembangunan dan Pertambangan Pabrik PT. Semen Indonesia di Kabupaten Rembang.Â
Â
Sebelumnya pada 2 Agustus 2016 Presiden Jokowi juga menerima para petani Kendeng dan memerintahkan Kantor Staf Presiden bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk membuat kajian lingkungan hidup strategis dan  menunda semua izin tambang di Pegunungan Kendeng.
Tim kajian lingkungan hidup strategis dalam kesimpulan awalnya menyebutkan bahwa Kawasan Cakungan Air Tanah Watu Putih di Kendeng merupakan kawasan Karst yang harus dilindungi secara lingkungan hidup dan tidak boleh ditambang.
Meski sudah ada putusan Ppngadilan yang berkekuatan hukum tetap dan Perintah Presiden untuk memoratorium izin, namun pada 23 Februari 2017 Gubernur Jawa TengahGanjar Pranowo kembali mengeluarkan izin lingkungan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H