JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan kedua dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3/2017).
Sejumlah fakta menarik muncul dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar.
Sedianya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan delapan saksi. Namun, dalam persidangan hanya enam saksi yang memberikan keterangan.
Para saksi tersebut, yaitu mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi; Sekretaris Jenderal Kemendagri saat ini, Yuswandi Temenggung; mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraeni; Direktur Fasilitas Dana Perimbangan Ditjen Keuangan Kemendagri Elvius Dailami.
Selain itu, mantan Ketua Komisi II DPR, Chaeruman Harahap dan Direktur Utama PT Karsa Wira Utama, Winata Cahyadi.
Berikut ini adalah sejumlah fakta menarik mengenai sidang yang berjalan hampir 10 jam tersebut.
1. Gamawan salahkan masyarakat
Di awal persidangan, Gamawan menyalahkan masyarakatterkait terhambatnya proyek e-KTP.
Gamawan mengatakan, hambatan terjadi saat pelaksana proyek harus melakukan perekaman data penduduk.
Menurut Gamawan, kesulitan terjadi saat masyarakat banyak yang tidak datang untuk menyerahkan data identitas.
"Karena menurut undang-undang, yang aktif itu rakyat, bukan pemerintah," kata Gamawan.