Mohon tunggu...
Alvedo Costino
Alvedo Costino Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman-Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Anggota DPRD Bulukuma Muh Sabir

2 Desember 2023   19:55 Diperbarui: 2 Desember 2023   22:38 288
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penulis: Alvedo Costino

Muh Sabir, mantan Direktur Dinas Kelautan dan Perikanan Bulukumba dan saat ini menjadi anggota DPRD Kabupaten Burukumba dari Partai Demokrat, dinyatakan bersalah melakukan korupsi pengadaan kapal nelayan GT-30 Inkamia dengan kerugian negara mencapai Rp 2,4 miliar. Demikian putusan Pengadilan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI).

Dalam putusan kasasi nomor 4299 K/Pid.Sus/2023 Muh Sabir tidak dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 2 UU Tipikor. Namun Mahkamah Agung menyatakan bahwa yang MUH Sabir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor.

"Betul, telah dilakukan eksekusi terhadap terdakwa (Muh Sabir). Dia merupakan Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba aktif dari Partai Demokrat," ujar Kasi Intel Kejari Bulukumba Muh Yusran, Jumat (1/12/2023).

Yusran mengatakan terdakwa langsung ditahan di Lapas Kelas 1 Makassar pada Selasa (29/11) sekitar pukul 17.00 Wita.

"Tim eksekusi dari Kejari Bulukumba yang dikoordinir langsung oleh bapak Kasi Pidsus tiba di Lapas dan langsung memasukkan terdakwa ke Lapas Kelas 1 Makassar," jelasnya.

Yusran mengumumkan pada Senin 27 September 2021 bahwa Sabir sudah divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Makassar dalam kasus tersebut. Namun Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding atas keputusan tersebut.

 Pada hari Senin, 27 September 2021, dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Makassar, Sabir dibebaskan oleh majelis hakim. Kemudian, jaksa mengajukan banding dan majelis hakim Mahkamah Agung RI menguatkan putusan tersebut.

''Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara,'' jelasnya.

Atas perbuatannya itu, Muh Sabir divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta, dengan syarat jika tidak dibayar maka dendanya akan diganti dengan kurungan tiga bulan. Selain itu, pengadilan juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Muh Sabir untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 31,62 juta dengan ketentuan jika ia tidak mengembalikan ganti rugi dalam jangka waktu satu bulan setelah dipenjara, maka harta bendanya bisa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Yusran menambahkan, Sabir melakukan tindak pidana korupsi pengadaan kapal nelayan GT-30 di Kecamatan Burukumba pada tahun 2012. Saat itu Bapak Sabir masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Departemen Kelautan dan Perikanan Burukumba. Selain Sabir, tersangka lainnya adalah Arifuddin, Direktur PT Phinisi Semestha Burukumba. Arifuddin adalah pihak penyedia proyek tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun