Mulai seminggu terakhir ini, kemasan rokok yang dijual di berbagai konter mulai berubah desain. Sepertiga bagian bungkusnya tertutup dengan peringatan bahaya merokok untuk kesehatan, dengan gambar-gambar ‘’seram’’.
Ada lima desain gambar ‘’mengerikan’’ yang menggambarkan berbagai potensi penyakit bagi para perokok. Pemasangan gambar pada bungkus rokok itu merupakan kewajiban terhadap ketentuan undang-undang pengendalian tembakau. Undang-undang ini berlaku efektif mulai bulan Juni 2014, atau setahun setelah disahkan DPR dan pemerintah.
Desain peringatan bahaya merokok sudah dilakukan sebanyak tiga kali perubahan. Tahap pertama, sekitar sepuluh tahun lalu, dengan kalimat ‘’Peringatan Pemerintah: merokok dapat menyebabkan serangan jantung, impotensi dan gangguan kehamilan dan janin’’.
Sekitar tiga tahun lalu, bunyi peringatan itu berubah dengan menghapus kalimat ‘’Peringatan Pemerintah’’. Kalimat selanjutnya tidak berubah.
Pada peringatan model baru, ada lima gambar dengan lima pesan yang berbeda. Misalnya, gambar orang yang sakit kanker tenggorokan, pesan yang tertulis adalah: ‘’Peringatan. Merokok menyebabkan kanker tenggorokan.’’
Gambar yang dipasang pada peringatan model baru itu terus terang sangat menjijikkan. Untuk mengukur seberapa tingkat menjijikkannya, saat makan malam, bungkus rokok bergambar kanker tenggorokan itu saya taruh di samping piring.
Hasilnya, setelah makan beberapa sendok, gulai kambing kesukaan saya itu terasa tidak enak. Tidak sampai setengah piring, makan malam saya pun berakhir. Gambar peringatan itu membuat saya tidak bisa meneruskan makan malam sampai tuntas.
Dalam urusan pengendalian rokok, pemerintah sepertinya sangat serius. Selain soal label, ketentuan pemerintah juga secara tegas membatasi konsep komunikasi pemasaran rokok seperti pembatasan branding pada media lini bawah maupun media lini atas.
Berbeda dengan produk rokok dan tembakau, produk minuman beralkohol justru tidak terlalu banyak diatur pemerintah. Minuman beralkohol tidak dikenai ketentuan pelabelan yang aneh-aneh. Label minuman beralkohol hanya mencantumkan keterangan kadar alkoholnya saja.
Semestinya, minuman beralkohol juga diberi label khusus untuk mengingatkan bahaya bagi peminumnya. Bukankah minuman beralkohol lebih berbahaya daripada rokok?
Konon rokok berbahaya bila dikonsumsi dalam jangka panjang. Sedangkan alkohol menimbulkan ekses negatif seketika. Peminum alcohol bisa mabuk, bahkan meninggal dunia. Beberapa kecelakaan maut pun terjadi karena pengemudi dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi minuman beralkohol.
Karena para ulama sudah bulat dengan fatwa haram untuk minuman beralkohol, mengapa pemerintah tidak mewajibkan pemasangan label ‘’haram’’ saja?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H