Mohon tunggu...
Kompasianer Palembang
Kompasianer Palembang Mohon Tunggu... Administrasi - Kompasianer Palembang

Wadah, ruang silaturrahim, sharing and connecting Kompasianer Palembang menyuarakan Sumatera Selatan

Selanjutnya

Tutup

Gadget Artikel Utama

Bincang Keamanan Data Perbankan Masa Pandemik Covid-19

9 April 2020   13:17 Diperbarui: 9 April 2020   18:15 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menghadapi pandemic covid 19 mengatur beberapa kebijakan salah satunya work from home (WFH). Bahkan pemerintah juga mengeluarkan aturan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi corona virus disease 2019 (Covid-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 dengan syarat-syarat mengenai PSBB dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Salah satu medium penularan terbesar adalah uang tunai. Oleh karena itu, PSBB juga harus dibarengi dengan meminimalisasi penggunaaan uang tunai, sehingga WHO dan pemerintah menganjurkan untuk menggunakan transaksi cashless (bertransaksi atau proses pembayaran tanpa menggunakan uang fisik.).

Di sisi lain, transaksi cashless juga sangat mempermudah belanja online dan transaksi virtual yang tersedia saat ini yang dapat membantu meminimalisir kontak fisik /memudahkan physical distancing.

Perkembangan teknologi keuangan dan digitalisasi, serta alat komunikasi di smartphone di Indonesia sudah sangat mendukung penggunaan alat pembayaran cashless dengan menggunakan digital money.

Kebijakan transaksi non tunai sendiri ini sebenarnya sudah dimulai, sejak tahun 2009 dangan pembuatan Peraturan Bank Indonesia (PBI No. 11/12/PBI/2009) tentang uang elektronik, yang diperkuat dengan pencanangan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) oleh Bank Indonesia pada tahun 2014.

Namun di sisi lain, sistem cashless ini seringkali memunculkan persoalan tersendiri bagi sebagian orang. Karena tidak semua pengguna sadar dengan kemanan digital transaksi keuangannya.

Pada dasarnya transaksi keuangan digital harus aman baik dari penyelenggara dan penggunanya. Apalagi system WFH ini juga untuk mempermudah menggunakan berbagai aplikasi yang mempermudah kerja seperti meeting online atau menyimpan dokumen secara online.

Sebatas apa amannya penggunaan berbagai aplikasi yang menyatu dengan smartphone yang kita pergunakan, lalu bagaimana cara kita sebagai pengguna mengamankan data perbankan kita.

Untuk itu, Kompasianer Palembang (Kompal) akan melakukan bincang-bincang dengan tema " Keamanan Data Perbankan di Masa Pandemi Covid 19", bersama Mang Dues K Arbain, Kompasianer Palembang yang juga berprofesi sebagai Praktisi Perbankan sebuah Bank BUMN.

Obrolan santai ini akan dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 10 April 2020 Pukul 19.00-21.00 WIB

 Acara ini terbuka untuk umum dan GRATIS yang ditayangkan secara live melalui Instagram Kompasianer Palembang. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun