Jumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Cirebon terbilang sangat banyak. Ada ratusan yang tersebar dari wilayah barat, tengah, utara hingga ke Cirebon Timur.
Dari sekian banyak LSM yang berada di kabupaten Cirebon masih banyak LSM yang belum mempunyai SKT atau habis masa baktinya. Sesuai aturan baru, untuk  LSM yang masa baktinya sudah habis atau yg belum mempunyai SKT diwajibkan segera memperbaharui surat keterangan terdaftar (SKT) ke Kemendagri. Â
Aturan sebelumnya permohonan dan penerbitan SKT Ormas bisa melalui Kesbangpol, namun  setelah keluarnya Permendagri no 57 tahun 2017 kewenangan Kesbangpol hanya mendata dan memverifikasi persyaratan permohonan SKT ormas dan tidak mempunyai wewenang untuk menerbitkan SKT Ormas. Semua penerbitan SKT ormas diatur melalui satu pintu dan diterbitkan oleh Kemendagri.
Sebagai warga kabupaten, saya ingin menyoroti LSM bernama KOMPAK yang berada di kabupaten Cirebon, Â seperti kita ketahui LSM yang bernama KOMPAK banyak didirikan diberbagai daerah dengan tujuan serta program kerja organisasi yang berbeda beda, namun pertanyaan saya disini, LSM dengan nama KOMPAK manakah yang sudah sah terdaftar di Kemendagri? apakah LSM bernama KOMPAK yang ada Cirebon bisa mendapat SKT jika LSM bernama KOMPAK di daerah lain sudah sah mempunyai SKT ?
Sesuai aturan Permendagri no 57 tahun 2017  ada 17 syarat untuk permohonan SKT Ormas, 17 syarat itu diantaranya disebutkan harus ada Surat pernyataan bahwa nama, lambang, bendera, tanda gambar, simbol, atribut, dan cap stempel yang digunakan belum menjadi hak paten dan/atau hak cipta Ormas lain, serta bukan merupakan milik Pemerintah, surat pernyataan itu harus  ditandatangani oleh ketua dan sekretaris.
Larangan Ormas menggunakan nama, lambang , bendera, tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan nama, lambang, bendera, tanda gambar ormas lain atau partai politik tertuang juga di pasal 59 (1) point C. di Perppu No. 2/2017 tentang Perubahan UU No. 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Ormas yang melanggar ketentuan diatas tentunya akan di jatuhi sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian kegiatan dan pencabutan SKT.
Di dalam Permendagri  jg ada pasal Ketentuan Peralihan di Bab IX pasal 44 yaitu "Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, SKT yang telah di terbitkan di nyatakan tetap berlaku sampai batas akhir masa berlakunya", pasal ini tentunya berlaku untuk ormas yang tidak memenuhi unsur pasal 59 (1) point C Perppu no 2/2017 tentang Perubahan UU No.17/2013 seperti di sebutkan di atas.Â
Masyarakat kabupaten tentunya ingin tahu sejauh mana legalitas LSM KOMPAK yang ada di  Cirebon, namun agar tidak banyak menimbulkan spekulasi, alangkah baiknya kita tunggu saja penjelasan  LSM KOMPAK Cirebon, apakah LSM KOMPAK  terdaftar (legal) atau belum terdaftar (Ilegal), tentunya penjelasan dari LSM KOMPAK sangat di tunggu oleh publik sebagai pencerahan dan diharapkan bisa sekaligus menunjukan surat keterangan terdaftar (SKT) yang di terbitkan kemendagri sebagai dasar persyaratan legalitas formal Ormas sesuai aturan Permendagri no 57 tahun 2017  dan Perppu No. 2/2017 tentang Perubahan UU No. 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H