Mohon tunggu...
de Gegan
de Gegan Mohon Tunggu... Petani - LAbuan Bajo | Petani Rempah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis apa saja dari kampung. Agar dibaca oleh orang orang kampung lainnya, yang kebetulan berada di kota atau di sebelah lingkaran bumi ini.

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Indonesia di Kepung Asap Akibat Ulah 3 Perusahaan Malaysia Ini

18 September 2019   19:51 Diperbarui: 20 September 2019   19:05 475
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: metro.co.uk

Provinsi Kalimantan Selatan(Kalsel) dan Riau merupakan wilayah yang menjadi dampak asapKarhutala. Terkhusus di Kalsel, sehari-hari harus terbiasa dengan jarak pandang yang hanya 200 hingga 300 meter saja.

Potensi kecelakaan yang diakibatkan karena kabut asap sangat varian, mulai dari banyaknya penundaan jadwal penerbangan, dari dan menuju Kalsel, warga yang nekat keluar rumah mata merah dan sesak napas.

Kita semua tentunya tahu bahwa, kebakaran hutan yang menyebabkan kabut asap ini bukan karena fenomena alam, ataupun sengaja dibakar oleh warga yang bermukim didaerah setempat, tapi ada actor lain yang bermain dan dengan segaja. Setidaknya ada empat perusahan asing yang dicurigai telah menjadi dalang pembakaran hutan di Kalsel.

Menurut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menyebut ada empat perusahaan asing yang terlibat dalam pembakaraan lahan di Kalsesel. Tiga diantaranya perusahaan asal Malaysia. Ketiga perusahaan tersebut berada diwilayah Ketapang dan Melawai. Sementara itu satu perusahaan lainnya milik Singapura.

Siti juga membeberkan nama-nama perusahaan tersebut, yaitu: PT Hutan Ketapang Industri milik Singapura di Ketapang, PT Sime Indoagro milik Malaysia, PT Sukses Karya Sawit Malaysia di Ketapang dan PT Rafikamajaya Abadi di Melawi.

Namun Menteri Siti mengakui perusahaan-perusahaan tersebut hanya segelintir dari beberapa perusahaan yang terkena sanksi. Tidak menutup kemungkinan ada peran perusahaan lain dalam pembakaran hutan ini pastinya.

Jika mengacu pada UU No. 18/2004 Tentang Perkebunan dan PP No. 45/2000 Tentang Perlindungan Hutan, memberikan sanksi kepada pelaku pembakaran hutan penjara selama 10 tahun dan denda hingga 15 miliar.

"Maka dari itu hemat saya, jika memang perusahaan-perusahaan diatas memiliki peran dan terbukti telah membakar lahan dan hutan, maka tegakan aturan dan beri hukuman"

Bila perlu bekukan surat izin usahanya sekalian dan tidak boleh beroprasi lagi. Jangan sampai perusahaan-perusahaan yang sudah dicurigai telah membakar lahan tersebut seolah tak tersentuh.

Belajar dari kebakaran hutan dikalimantan sebelumnya, yang telah merusak ratusan ribu hectare lahan dan hutan. Sampai-sampai kabut asabnya menyambang ke negeri tetangga, hingga memantik protes dari mereka.

Seperti halnya Malaysia, yang berteriak paling kencang memprotes kiriman asap dari Kalimantan, Indonesia. Kita juga pastinya tahu bahwa, sebagian besar investor di Riau dan Kalimantan Selatan berasal dari negeri Jiran, dan lucunya lagi mereka tidak sadar bahwa perusahaan-perusahaan mereka sendirilah yang dengan segaja telah membakar hutan di Kalimantan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun