Praktik Judi online marak di Indonesia. PPATK menenggarai bahwa aliran uang tersebar hingga ke beberapa negara Asia, tapi terbanyak di Filipina dan Kamboja.
Sejatinya pemerintah Filipina memang memberikan kebebasan bagi para bandar yang ingin berinvestasi di sana. Server judi online adalah hal yang legal di negara tersebut.
Namun, mereka juga paham jika judi online adalah bisnis yang menggiurkan. Oleh karenanya mereka tidak segan-segan memberlakukan pajak yang tinggi dan pengawasan yang ketat.
Sementara di Kamboja, aktivitas judi masih abu-abu. Pemerintah melegalkan dengan syarat terbatas. Judi berlaku untuk investor asing dan target pasarnya juga orang asing. Hal ini berlaku bagi casino dan juga judi online.
Judi menghasilkan devisa yang besar bagi negara. Jumlahnya sangat menggiurkan. Tidak heran jika banyak mata yang mengarah ke sana, terutama bagi pejabat yang korup.
Judi pun menjadi lahan "bagi-bagi." Legalisasi judi menjadi pendapatan resmi negara. Sementara penguasa-penguasa korup mendapat jatahnya melalui aktivitas yang tersembunyi. Pengawasan pun berkurang demi kekayaan pribadi.
Para investor pun terbagi dua. Yang bermodal besar masuk melalui pembagunan casino dan resort. Sementara mereka dengan modal terbatas, melihat kesempatan untuk mendapat untung melalui wilayah abu-abu yang ada di Kamboja.
Aktivitas judi bawah tanah tersebar hingga ke seluruh negeri. Mulai dari casino tinggi pencakar langit hingga ke rumah kecil di desa terpencil. Jika casino memanjakan pelanggan dengan surga duniawi, aktivitas ilegal tersembunyi itu justru menciptakan neraka di bumi.
Judi online bukan satu-satunya cara mereka meraup uang. Mereka juga terlibat dalam kegiatan kriminalitas lainnya, menawarkan investasi bodong, menjual barang palsu, prostitusi, hingga perdagangan manusia.
Baru-baru ini di sebuah tempat yang bernama distrik Daun Penh, aparat militer membebaskan seratusan warga negara asing yang terindikasi menjadi korban perdagangan manusia, termasuk di antaranya adalah Warga Negara Indonesia.