Kabar mengejutkan datang dari negeri Paman Sam. Pada Senin (8/8), rumah mantan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump di Florida diobok-obok oleh agen FBI.
Donald Trump memberikan pernyataan di media sosialnya, "Truth Social." Menurutnya itu adalah tindakan penyalahgunaan sistem peradilan untuk mencegah pencalonannya kembali pada 2024.
Mengutip beberapa media AS, tindak penggeledahan tersebut terkait dengan aksi DT yang memindahkan beberapa dokumen penting negara, dari Gedung Putih ke rumahnya di Florida.
Dokumen-dokumen tersebut seharusnya adalah milik negara, dan DT berkewajiban secara hukum untuk menyerahkannya kepada penggantinya. Namun, nampaknya presiden nyentrik yang satu ini menganggapnya sebagai memorabilia. Kenang-kenangan selama ia menjabat sebagai presiden AS.
Di dalam kotak berisi dokumen tersebut, konon terdapat beberapa barang kenang-kenangan, termasuk korespondensi Trump dengan Barrack Obama. Namun, di antaranya ada juga teks yang bersifat sangat-sangat rahasia.
Trump bisa saja berkelit jika itu adalah aksi lawan politiknya. Masalahnya, menyimpan dokumen negara di tempat yang tidak sah, sama dengan memanipulasinya.
Apalagi menurut Maggie Habberman, reporter New York Times yang pernah menyelediki Trump, ada kecurigaan jika pengusaha asal New York ini pernah membuang beberapa dokumen ke toilet Gedung Putih. Ia melakukannya secara berkala, seperti yang diungkapkan oleh staf Gedung Putih.
Lalu mengapa sampai Trump melakukannya?
Masih banyak spekulasi yang beredar. Kecurigaan terbesar berasal dari dua hal. Yang pertama adalah aksi DT dalam percobaan pembatalan Pemilu AS yang sah, terkait dengan serangan para pendukungnya ke gedung Capitol. Dan yang kedua adalah upaya untuk mengubah hasil pemilu di negara bagian Georgia.
Jika terbukti, Trump bisa dikenakan tuntutan penjara hingga lima tahun di bawah Undang-Undang Rahasia Negara AS. Dan masalah ini sepertinya tidak main-main. Sebagaimana pernyataan Renato Mariotti, mantan jaksa federal AS, "jika rumahmu digeledah FBI, Anda dalam masalah besar."