UUD 1945 mengatakan jika Indonesia menganut sistem presidensial. Jadi, memang tidak ada posisi legal bagi jabatan Perdana Menteri. Keberadaan jabatan Perdana Menteri itu sahih saat Soekarno memberlakukan UUD Sementara 1950.
Saat itu Perdana Menteri tetap dipilih oleh Presiden. Dan ia bertangung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat Sementara. Perdana Menteri juga diharuskan berkonsultasi dengan Presiden sebelum membuat keputusan besar.
Pada tahun 1959, Soekarno memutuskan untuk kembali ke UUD 1945. Kantor Perdana Menteri pun hilang. Tapi, jabatan Perdana Menteri tetap ada. Soekarno lah yang menyebutkan bahwa dirinya adalah "Menteri Presiden dan Perdana."
Dengan demikian, maka dalam sejarah Indonesia, posisi Perdana Menteri tetap tunduk kepada Presiden.
Terkait panggilan "Perdana Menteri. Ada yang mengatakan jika diri sang Menteri memiliki wewenang yang lebih dari sekadar jabatan resmi.
Tapi, ada pula bisik-bisik jika ia sebenarnya lebih "powerful" dari yang disangka. Ah pernyataan politis. Apakah ada Perdana Menteri yang lebih berkuasa dari Presiden?
Beberapa negara tidak mengenal Presiden. Khususnya negara Monarki, seperti Inggris dan Thailand. Namun ada juga yang memiliki keduanya, tergantung dari sistem pemerintahannya.
Di Singapura misalkan. Perdana Menterinya Lee Hsien-loong. Anak dari Perdana Menteri pertama dan legendaris, Lee Kuan Yew.
Negara Singa tersebut punya presiden, Halimah Yakob (63) yang menjabat sejak 2017 lalu. Lalu kekuasaannya sampai di mana?
Lee Hsien-loong, selaku Perdana Menteri adalah kepala pemerintahan. Ia berkuasa. Sementara Presiden Singapura merupakan jabatan seremonial dan formalitas. Tiada bedanya seperti Ratu Inggris.
Meski demikian, Presiden juga memiliki hak veto atas keputusan yang diambil pemerintah. Ia juga memiliki tugas untuk mengangkat Menteri, Hakim Agung, Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata, dan Kepala Kepolisian. Tapi, semuanya atas saran Perdana Menteri.