Mohon tunggu...
Acek Rudy
Acek Rudy Mohon Tunggu... Konsultan - Palu Gada

Entrepreneur, Certified Public Speaker, Blogger, Author, Numerologist. Mua-muanya Dah.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Wadah Hukuman Mati bagi Koruptor dan Wajah Terpidana Mati di Indonesia

7 Desember 2020   11:26 Diperbarui: 7 Desember 2020   12:29 775
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mary Jane Veloso (sumber: beritasatu.com)

Salah satu penjelasan mengenai fenomena ini adalah karena hukuman tak pandang bulu bagi pelaku kejahatan Narkotika. Saat ini ada 274 terpidana mati yang tersebar di seluruh Indonesia dan paling banyak berada di Jawa Tengah dengan jumlah 99 terpidana mati.

Dari seluruh kasus terpidana mati, 33% adalah merupakan terpidana kasus Narkoba, 25% kasus pembunuhan, dan sisanya terdiri dari kasus perampokan, pencurian, terorisme, dan aksi asusila.

Akan tetapi ada juga fakta menarik lainnya. Dari 140 kasus dakwaan perdagangan narkotika yang dijatuhi vonis hukuman mati sejak tahun 2014, sebagian besar justru warga negara asing. (bbc).

Prinsip Pengadilan yang Adil

Menurut aturan PBB, negara yang melaksanakan hukuman mati harus berpegang teguh kepada prinsip pengadilan yang adil, yakni hak atas bantuan hukum di setiap tahap, hak untuk bebas dari penyiksaan, hak atas penerjemah agar terdakwa memahami semua dakwaan, dan kesetaraan antara jaksa dan pengacara.

Sayangnya proses peradilan terhadap hukuman mati di Indonesia masih jauh dari harapan tersebut. Aparat Indonesia tidak melakukan anjuran dengan benar. Salah satu penyebabnya adalah karena stigma yang melekat di masyarakat bahwa mereka yang terpidana mati adalah mereka yang "memang pantas mati."

Selain itu, proses pengadilan hukuman mati juga disejajarkan dengan proses persidangan umum lainnya, bahkan kadang tersangka tidak mendapatkan perlindungan hukum yang tepat. Hal ini semakin diperparah dengan beban kerja dari hakim yang cukup tinggi.

Direktur LBH Masyarakat, Ricky Gunawan mengatakan, "di Jakarta misalnya, kalau pidana itu, kan, mulai siang sampai magrib itu baru sidang akhir. Bayangkan kalau kasus hukuman mati itu terakhir, hakim sudah bekerja sampai magrib, bisa jadi dia sudah buru-buru, hakim sudah lelah, terdakwa juga sudah lelah. Kan, sudah enggak fokus."

Malaadministrasi Kasus Hukuman Mati

Humphrey Jefferson (sumber: matamatapolitik.com)
Humphrey Jefferson (sumber: matamatapolitik.com)

Salah satu contoh konkrit terhadap kesalahan undang-undang adalah kasus Humphrey Jefferson alias Jeff yang dieksekusi mati pada tanggal 29 Juli 2016. Setahun setelah kejadian, Ombudsman RI menemukan maladministrasi atas eksekusi dari Jeff.

Mereka menyebutkan bahwa eksekusi seharusnya ditunda karena di kala itu, karena pria asal Nigeria ini sedang mengajukan permohonan grasi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002, disebutkan bahwa terpidana mati yang mengajukan permohonan grasi, tidak dapat dilaksanakan sebelum Keputusan Presiden tentang penolakan permohonan grasi diterima oleh terpidana." Ombudsman RI menunjukkan adanya tindak diskriminasi di antara terpidana mati.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun