Masih ingat dengan kasus Roy Kiyoshi yang ditangkap di rumahnya di Kawasan Cengkareng Indah, Jakarta Barat, sekitar pukul 17.00 WIB, hari Rabu (06.05.2020), karena berdasarkan hasil tes urin, terbukti mengonsumsi obat psikotropika jenis benzodiazepin (benzo).
Kini ia telah menjadi tersangka beserta bukti 21 butir psiskotropika dari dalam kediamannya. Pengacara Roy, Henry Indraguna, mengatakan kliennya mengonsumsi benzo untuk mengobati penyakit insomnia yang diderita sejak 2017.
Namun setelah dinyatakan sembuh, ternyata penyakit itu kumat, dan Roy Kiyoshi akhirnya membeli benzo via internet tanpa resep dokter.
"Bang, saya mau lapor, tapi jangan ditangkap. Saya menggunakan psikotropika, bang"Â ujar Deddy Corbuzier dalam video yang diunggahnya di channel YouTube miliknya pada hari sabtu (27.06.2020).
Pengakuan mengejutkan tersebut diakui oleh Deddy dalam perbincangan dengan Deputi Pemberantas Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Pol Arman Depari.
Bukannya ditangkap, namun Arman pun menjelaskan bahwa penggunaan psikotropika tidak dilarang oleh negara, asalkan dalam pantauan dokter dan tidak disalahgunakan. Ia bahkan mengatakan bahwa psikotropika adalah obat untuk orang-orang yang membutuhkan perawatan khusus.
"Narkoba psikotropika itu sebenarnya adalah obat. Untuk orang yang dilanda kecemasan tinggi, rasa ketakutan, tidak percaya diri, dan mengarah ke gangguan psikologis," ujar Arman.
Jenis psikotropika yang dikonsumsi oleh Deddy, adalah jenis yang sama dengan Roy Kiyoshi. Bedanya hanya, Deddy mampu memperlihatkan surat keterangan dari dokter.
Dilansir dari sumber, Deddy Corbuzier mengalami kesulitan tidur akibat nyeri dari cedera bahu yang sempat dialaminya.
"Saya punya bahu ini copot dan nggak bisa sembuh, kecuali dioperasi. Jadi kalau kena AC tiap malam sakit banget. Jadi kadang sulit tidur dan sebagainya. Saya harus menggunakan benzo," ungkap Deddy Corbuzier.
Namun Arman juga mengingatkan Deddy untuk tetap mengonsumsi berdasarkan anjuran dokter, karena jika tidak maka justru akan menyebabkan overdosis.