Mohon tunggu...
Acek Rudy
Acek Rudy Mohon Tunggu... Konsultan - Palu Gada

Entrepreneur, Certified Public Speaker, Blogger, Author, Numerologist. Mua-muanya Dah.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Ganja Tidak Berdosa, Mengapa Harus Dilegalkan?

3 Februari 2020   21:47 Diperbarui: 3 Februari 2020   21:53 791
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Legalisasi Ganja, Ya atau Tidak?

Sebelum menjawab pertanyaan diatas, ada bagusnya jika kita melihat ganja dari beberapa aspek yang berbeda.

Perlu diketahui bahwa dalam undang undang no 5 tahun 1997, mengenai psikotropika, ganja termasuk dalam narkotika golongan 1, setaraf dengan produk haram lainnya seperti Heroin, Sabu-sabu, dan Kokain.

Oleh sebab itu, jika berpacu kepada undang undang tersebut, bagaimanapun juga ganja adalah barang ilegal, yang akan menjadi susah untuk dilegalkan.

Selain itu, efek dari Ganja juga tidak berbeda dengan zat psikotropika lainnya. Memberikan pengaruh yang buruk terhadap kesehatan jasmani dan juga psikis. Bahkan pada dosis yang berlebihan, dapat berakibat fatal terhadap nyawa. Hal ini kemudian yang menjadi dasar, mengapa ganja masuk kedalam kategori barang illegal.

Namun sebenarnya jika ditelaah dari sisi medis, beberapa barang ilegal ini juga dapat berguna bagi manusia jika ditangani dengan baik, khususnya yang melibatkan penanganan medis.

Sebagai contoh, morfin pada dosis tertentu dapat berguna sebagai penghilang rasa sakit. Pada saat perang Vietnam, morfin ini cukup berjasa bagi tentara Amerika Serikat yang terluka.

Selain itu, mungkin banyak yang tidak tahu kalau sabu-sabu juga merupakan obat bagi penderita penyakit parah seperti, gangguan hiperaktivitas kekurangan perhatian atau narkolepsi.

Ganja sendiri juga dikenal sebagai tanaman yang memiliki banyak fungsi medis. Diantaranya adalah mencegah glaukoma, pembunuh beberapa sel kanker, dan juga memperlambat perkembangan Alzheimer.

Di Amerika Serikat sendiri, penggunaan beberapa zat psikotropika telah masuk sebagai daftar obat legal oleh FDA (Sejenis BPOM). Tercatat ada empat jenis obat yang dapat dikategorikan sebagai jenis narkotika yang telah mendapat izin peredaran medis sejak tahun 1980an di negeri Paman Sam ini.

Bahkan fakta kedokteran juga menyebutkan bahwa kandungan cannabinoid yang terdapat pada daun ganja, sebenarnya juga diproduksi oleh tubuh manusia, dan berfungsi sebagai penjaga konsentrasi, gerak tubuh, nafsu makan, dan peredam rasa sakit.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun