Kabar tersebut juga dikonfirmasi Menko Polhukam Mahfud Md yang mendapat kabar bahwa Irjen Ferdy Sambo dibawa Provos Mabes Polri.
Ditahanya Irjen Sambo diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait masalah ketidakprofesionalan dalam olah TKP kasus Brigadir J. Oleh karena itu, Irjen Sambo dibawa ke Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.
Dedi mencontohkan ketidakprofesionalan Ferdy Sambo dalam olah TKP kematian Brigadir J. Salah satunya perihal CCTV yang disorot Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Selain itu, Dedi pun meminta publik menanti hasil pemeriksaan lengkap tim khusus (timsus). Dedi mengatakan Polri berjanji akan membuat kasus ini terang benderang.
Seperti diketahui kasus penembakan sesama polisi menewaskan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat  tersebut terjadi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Jakarta Selatan terjadi pada Jumat (8/7) lalu.
Kasus tersebut mendapat perhatian Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang meminta kepolisian mengusut tuntas aksi polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J yang harus diproses secara hukum.
Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mafud MD juga mengatakan berkaitan dengan kasus tewasnya Brigadir J.
Menurutnya kredibilitas Polri dan Pemerintah menjadi taruhan dalam kasus penembakan Brigadir J hingga tewas di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.