Memang masih hangat perbincangan FPI sendiri dibubarkan oleh pemerintah pada hari rabu (30/12) yang lalu.
Dibubarkannya FPI sendiri menurut Menko Polhukam Mahfud MD, FPI sudah tak punya kedudukan hukum sebagai organisasi karena Surat Keterangan Terdaftar (SKT) mereka telah habis 20 Juni 2019.
Namun versi lain pembubaran FPI sendiri menurut FPI yakni pengalihan isu terkait dengan bentrok antara polisi dan FPI yang menewaskan enam laskar FPI.
Entah versi mana yang benar sebagai sebuah fakta. Tetapi selain itu, FPI juga dikenal sebagai ormas yang memang kontroverisal sejak kelahirannya pada tahun1998 lalu.
"FPI terkenal sebagai ormas yang sering melakukan sweeping, selain itu FPI juga menjadi garda terdepan saat terjadi bencana"
Sebenarnya berkali-kali pembubaran FPI diwacanakan, bahkan sempat pembubaran itu dilontarkan oleh presiden keempat republik Indonesia Gus Dur tahun 2008 lalu.
Alasan Gus dur sendiri ingin membubarkan FPI berkaca massa beratribut FPI menyerang massa Aliansi Kebangsaan dan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) yang sedang menggelar peringatan hari lahir Pancasila di Monumen Nasional 1 Juni 2008.
Dalam kesempatan itu, Gus Dur mengungkap kekecewaan terhadap aparat dan pemerintah. Ia menyesalkan aparat yang hanya diam melihat aksi kekerasan FPI saat itu. Gus Dur sendiri menyatakan pada waktunya akan membubarkan FPI.
Dengan berbagai narasi apapun tentang FPI, ke depan FPI memang hanya akan menjadi sejarah di mana saat ini telah dibubarkan oleh pemerintah.
Pembubaran FPI sendiri diputuskan lewat surat keputusan bersama (SKB) yang ditandatangani enam pejabat menteri dan kepala lembaga negara.
Mereka yang menandatangani SKB adalah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Boy Rafli Amar dan Kapolri Jenderal Idham Azis.