Mohon tunggu...
Toto Priyono
Toto Priyono Mohon Tunggu... Penulis - Penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kamu bintang besar! Apa yang akan menjadi keberuntungan Anda jika Anda tidak memiliki sesuatu yang membuat Anda bersinar? -Friedrich Nietzsche-

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Master Tarno, Sulap FPI, dan Kembali ke Laptop Tetap FPI!

31 Desember 2020   09:12 Diperbarui: 31 Desember 2020   11:09 529
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: kompas.com

Tetapi pendapat selalu akan menemukan cabangnya sendiri, FPI berdalih bawasannya pembubaran FPI diakibatkan oleh pengalihan isu, itulah yang disampaikan oleh Aziz Yanuar mantan Sekertaris Umum Front Pembela Islam yang sudah dilarang.

Pengalihan isu seperti disebutkan  Aziz Yanuar sendiri adalah saat ini FPI sedang mencari keadilan atas kasus bentrok dengan polisi dijalan Tol Cikampek pada Senin (7/12).

Bagi FPI sendiri pembubaran organisasinya ditanggapi santai, seperti disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro katanya tidak masalah sampai mengucap dua kali tidak masalah.

"Jadi kalaupun dilarang, kita bisa menggunakan nama lain sebagai sebuah perkumpulan. Enggak ada masalah, enggak ada masalah," kata Sugito dikutip CNNIndonesia.com, Rabu (30/12)".

Pendapat Sugito sendiri disampaikan pasca FPI resmi dilarang. Sugito menilai pergantian nama sebagai identitas organisasi merupakan hal yang wajar dalam perkumpulan.

Menanggapi pembubaran dan pelarangan FPI sendri Nasdem dan PDIP sangat mendukung dengan keputusan itu, dalih mereka mendukung karena FPI sendiri selama ini menjadi penghambat semangat kebinekaan yang ada di Indonesia.

Suara lain disampaikan oleh Gerindra, bawasannya pihaknya masih kritis pada pembubaran FPI, mempertanyakan apakah pembubaran FPI ini sudah dilakukan sesuai mekanisme UU Ormas, khususnya Pasal 61 yang harus melalui proses peringatan tertulis, penghentian kegiatan dan pencabutan status badan hukum.

Namun seperti apapun itu, FPI sudah dibubarkan melalui Surat Keputusan Bersama 6 Pejabat Tertinggi, yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT yang melarang seluruh aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan oleh FPI.

Pendapat saya sebagai warga Negara yang lahir dimasa demokrasi, tentu sangat menyayangkan pembubaran FPI sebagai sebuah oraganisasi masyarakat.

Tetapi mungkin pemerintah mempunyai pandangan lain mengingat sepak terjang FPI serta ide-ide wacana FPI sendiri yang bertentangan dengan nilai-nilai konstitusi Indonesia. Dengan salah satu visisnya yakni mengusung ide kekhalifahan. Sedangkan Indonesia sendiri majemuk terdiri tidak hanya dari satu golongan saja.

"Demokrasi sendiri saya kira memang tidak sepenuhnya mengakomodir nilai-nilai kelompok untuk dipaksakan jika memang itu bertentangan. Demokrasi sendiri muncul dari setiap kesepakatan bersama yang menili perbedaan tidak dipahami secara kaku. Dan kontrol demokrasi sendiri adalah hukum yang harus ditegakan".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun