Tidak lain Aziz Yanuar menduga pemerintah tengah panik usai insiden penembakan 6 anggota Laskar FPI hingga tewas oleh polisi beberapa waktu lalu.
Tetapi pihak FPI melalui Tim Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro menyadari pencabutan SP3 merupakan kewenangan hukum.
Untuk itu dengan pencabutan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum Rizieq Shihab, Pihak FPI sendiri seperti dikatakan oleh Sugito siap membuktikan bahwa Rizieq tak bersalah dan siap untuk membuktikan kasus tersebut di pengadilan.
Sugito sendiri tidak mau gegabah menentukan langkah selanjutnya untuk menghadapi kasus chat Mesum tersebut. Dirinya akan berkoordinasi dengan Rizieq Shihab terlebih dulu untuk membahas rencana melakukan pembelaan terhadap putusan.
Seperti diketahui sebelumya Chat Mesum yang diduga melibatkan Rizieq shihab terjadi pada 2017 lalu bersama dengan Firza Husen.
Pasca laporan tersebut, polisi mendalami percakapan antara Rizieq dan Firza yang beredar lewat situs baladacintarizieq.com. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terbit Februari 2017.
Selanjutnya Polda Metro Jaya  memanggil Rizieq Shihab sebagai saksi. Pemeriksaan dijadwalkan pada 25 April 2017 lalu.
Namun ditunda karena Rizieq Shihab tidak hadir dengan alasan beribadah umrah ke tanah suci di Mekkah, Arab Saudi yang akhirnya menetap disana selama tiga tahun dan 10 November lalu Rizieq Shihab tiba di tanah air.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H