Polemik panjang antara PKS dan Fahri hamzah telah sampai pada babak baru. Asal mula dari masalah antara PKS dan Fahri Hamzah sendiri terkait dengan pemecatan Fahri Hamzah dari kader PKS.
Maka dari itu pihak Fahri Hamzah tidak tinggal diam dan membawa masalah pemecatannya tersebut ke meja hijau.
Fahri Hamzah sendiri meminta ganti rugi sebesar 30 milyar pada PKS atas dipecatnya dirinya.
Sebelumnya Fahri Hamzah berhasil menang melawan PKS di tiga tahap. Pertama, gugatan Fahri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dikabulkan.
Lalu putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI. Ketiga, kemenangan Fahri Hamzah didapat di tingkat kasasi. Sebab, kasasi PKS ditolak MA.
Tetapi dipastikan Fahri Hamzah batal mendapatkan ganti rugi Rp 30 miliar. Hal itu lantaran Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melawan Fahri Hamzah.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Sekretaris Jenderal PKS Bidang Hukum dan Advokasi, Zainudin Paru mengaku bersyukur.
Zainudin mengatakan lewat PK adalah cara terakhir PKS untuk supaya bisa mengalahkan Fahri Hamzah dari tuntutan ganti rugi Rp 30 miliar tersebut.
Sebab menurutnya secara prinsip PKS tentunya sebagai tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang selanjutnya menjadi pemohon PK atau (Peninjauan Kembali).
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan PKS melawan Fahri Hamzah terkait ganti rugi Rp 30 miliar. Namun, pemecatan Fahri Hamzah oleh PKS tetap dinyatakan batal demi hukum oleh Mahkamah Agung.
Namun demikian putusan Fahri Hamzah yang dipecat oleh PKS dinyatakan batal demi hukum dan menurut Zainudin putusan tersebut sah-sah saja.