Serangkaian acara krumunan Rizieq Shihab pada kenyataannya memang menjadi perdebatan publik.
Bukan apa, pada saat DKI Jakarta sedang melakukan PSBB atau pembatasan sosial sekala besar.
Rizieq Shihab dan FPI melakukan serangkain acara yang menyebabkan krumunan dan di duga melanggar protokoler kesehatan. Acara tersebut di dilaksanakan di daerah Tebet dan Petamburan, Jakarta.
Selain itu Rizieq Shihab juga menggelar hajatan anaknya dan oleh pemerintah DKI Jakarta di denda sebesar 50 juta.
Maka dari itu berkaca dari krumunan acara yang dilakukan oleh Rizieq Shihab di Tebet dan Petamburan, dirinya dipanggil kepolisian untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Sebab krumunan saat pandemi covid-19 melanggar hukum UU nomer 6 tentang  kekarantinaan kesehatan.
Tetapi oleh ahli hukum FPI yakni Abdul Fickar Hadjar, Rizieq Shihab tidak dapat dijerat UU tersebut.
Menurutnya UU kekarantinaan itu hanya dapat dikenakan saat pemerintah melakukan status kedaruratan atau lockdown.
"DKI kan inginnya lockdown tapi yang dipilih kemarin adalah PSBB. Hukum positifnya itu yang tidak ada. Kebijakannya lockdown kembali kepada aturan penegakan PSBB wilayah masing-masing," kata Fickar dikutip CNNIndonesia.com, Senin (30/11).
Seperti diketahui Polda Metro Jaya sudah mengirim surat pemanggilan. Untuk itu kepolisian meminta Rizieq Shihab hadir memenuhi panggilan tersebut pada Selasa 01 Desember 2020 mendatang.
Buntut dari krumunan Rzieq Shihab juga menyebabkan adanya rotasi di elite kepolian DKI Jakarta Irjen Pol Nana Sujana.