Menyikapi kasus korupsi yang sudah seperti biasa terjadi pada keder partai politik memang perlu ketegasan dari partai politik tersebut.
Edukasi akan rasa pada anti korupsi memang seyogyanga harus dimulai dari partai politik untuk pengetahuan kadernya.
Sebab bagaimanapun tindakan korupsi memanglah tidak dibenarkan. Karena korupsi sendiri adalah tindakan mengambil hak orang lain.
Jika korupsi uang Negara berarti ada hak rakyat yang diambil. Begitu juga dengan korupsi di perusahaan, hak perusahaan lah yang diambil oleh koruptor tersebut.
Tetapi giuran akan uang sendiri terkadang membuat kalap para koruptor. Cara cepat kaya sendiri tidak capek bekerja keras, dapat "kaya" secara mendakak tidak lain hanya dengan melakukan korupsi.
Bayangkan dari kasus korupsi yang melibatkan Edhy Pabowo Kader Gerindra yang juga mentri KKP, dimana saat ini ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi suap benih lobster.
Istri Edy Prabowo kekayaannya dalam tiga bulan langsung naik 5,29 milyar rupiah dikutip IDN Times. Mungkinkah giuran cepat kaya adalah motivasi koruptor itu sendiri? Dimana politik Indonesia seperti sudah biasa menemukan kasus tindak pidana korupsi tidak terkecuali pejabat tinggi?
Kenyataanya sampai saat ini korupsi tidaklah hilang. Justru menurut Prabowo Subianto mentri pertahanan sekaligus ketua umum Gerindra. Korupsi di Indonesia sudah stadium 4, yang ukurannya sudah sangat akut.
Mungkinkah kasus korupsi pejabat public yang ada adalah kegagapan partai politik dalam mengedukasi kadernya untuk anti korupsi saat terpilih menjadi pejabat publik?
Ataukah moralitas pada manusianya sendiri yang memang tidak dapat diperbaiki, dalam arti sebelum menjabat tidak ada komitmen untuk anti pada korupsi?
Memang korupsi sendiri tidak hanya menjangkit kader partai politik yang menjadi pejabat public, seorang penegak hukum seperti jaksa pun dapat saja korupsi.