Apapun bentuk perjuangan memang tidak akan lepas dari penghargaan. Untuk itu penghargaan dalam perjuangan pada dasarnya adalah bentuk apresiasi yang sepadan dari orang lain.
Maka dengan perjuangan demokrasi pada masa pemerintahan orde baru yang dilakukan oleh Megawati Soekarno Putri, benarkah layak Megawati dijadikan pahlawan?
Seperti diketahui Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri diusulkan menjadi pahlawan demokrasi. Usulan itu datang dari organisasi masyarakat Jam'iyah Batak Muslim Indonesia (JBMI).
"Kami mengajukan Ibu Megawati Soekarnoputri menjadi pahlawan demokrasi," kata Ketua Umum DPP JBMI Albiner Sitompul dikutip detik.com, Rabu (21/10/2020).
Dalam keterangannya sendiri JMBI mengusulkan Megawati menjadi pahlawan demokrasi, tentu dengan akan datangnya momentum hari pahlawan nasional 10 November nanti.
Usul agar Megawati menjadi pahlawan demokrasi disebutnya berbeda dengan definisi pahlawan dalam UU Nomor 20 Tahun 2009, di mana gelar pahlawan diberikan kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia.
Maka layakah Megawati mendapat gelar pahlawan demokrasi seperti apa yang disampikan oleh ketua umum DPP JMBI?
Seperti di ketahui usulan tersebut sudah disampaikan ke Menteri Sosial. JMBI sudah berkirim surat ke Kementerian Sosial, dan tembusi Ibu Megawati.
"Iya, (pahlawan demokrasi), bukan pahlawan nasional seperti di UU Nomor 20 Tahun 2009, (karena Megawati) masih hidup," jelasnya kata Ketua Umum DPP JBMI Albiner Sitompul dikutip detik.com
Megawati Layak Pahlawan Demokrasi